TEOZ
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
Kebutuhan dan
penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam
segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan
banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat
terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi
informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan
dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis
computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung
dan tidak nyata).
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat
positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan
kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya
e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan
Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa
dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet
membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,
pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer
secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun
kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun
Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif
yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer
yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki
hubungan apapun juga
Dalam dunia maya
(internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena
tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri
oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang
tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan
sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
1.2 Tujuan
Untuk meluruskan
salah kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan janganlah menjadi cracker
yang berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum, istilah hacker ini
banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Dimana sering para
pecinta teknologi yang merasa dirugikan langsung mengasumsikan bahwa si hacker
inilah biang keroknya.
1.3 Pokok –
pokok Masalah
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah
pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia
tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang
tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang
software atau informasi
•
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang
di-protect dengan password
3.
Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan
data di computer
BAB
II
PEMBAHASAN
Di masyarakat
umum, istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah
Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah
untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap
sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kejahatan komputer tersebut.
Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan
oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para
penggila teknologi computer seperti berikut ini :
1. Hacker
Sekumpulan
orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat
berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker
disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti
Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan
administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim
dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal
akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2. Cracker
Seorang/sekumpulan
orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya
tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan
mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar
berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia
maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen,
crack, patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4. Carder
Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
5. Frauder
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada
deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai
carder.
6. Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain
dikategorikan sebagai penipu.
dan sederetan
istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama
diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
Namun anda
jangan selalu berfikiran bahwa kehidupan asli orang-orang diatas selalu dengan
hal-hal yang buruk dan jahat, nyatanya saya atau mungkin anda, memiliki
sahabat, teman, saudara yang termasuk dalam kategori diatas. jubah tersebut
mungkin dipakai saat mereka sedang berkomunikasi saja dengan dunia teknologi.
Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah
• Coba-coba dan
rasa ingin tahu
• Faktor ekonomi
• ajang unjuk
diri
• sakit hati
Hacker adalah
sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk
melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah
sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya
dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati
memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan
datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem
atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Hacker muncul
pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model
Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of
Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer
mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut
seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat
program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian
pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang
yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya,
pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal
mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah
seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Dalam masyarakat
hacker, dikenal hirarki atau tingkatan. Hacker menduduki tempat kedua dalam
tingkatan tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada
beberapa tingkatan lain seperti lamer (wanna be) . Berbeda dengan hacker dan
craker yang mencari dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang
lamer menggunakan hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang
lamer biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer
terutama mengenai sistem keamanan dan pemrograman. Dalam komunitas hacker,
lamer merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan. Dunia bawah tanah para
hacker memberi jenjang atau tingkatan bagi para anggotanya. Kepangkatan
diberikan berdasarkan kepiawaian seseorang dalam hacking. Tingkatannya yaitu :
1. Elite
Ciri-ciri :
mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan
jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien &
trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan
data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut
sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri :
lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas
tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya),
kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri :
umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda
hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai
akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih
menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX
tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri :
seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai
pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI,
hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup
sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri :
tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga
lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka
terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu
kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS,
suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak
kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan
sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Tahapan yang
dilalui oleh mereka yang menjadi hacker sebenarnya sulit untuk mengatakan
tingkatan akhir atau final dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada
sesuatu yang baru untuk dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan
mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang
hacker) dan hal tersebut juga tergantung perasaan(feeling).
Seorang hacker
memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang
cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk
menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Bagaimana cara
cracker merusak ?
Seorang cracker
dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak
cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP
Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.
Agar cracker
terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran)
dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised
(ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang
menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program
Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang
konfigurasinya kurang baik.
Pada umumnya,
cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi
sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan
menjadi lemah dan mudah dicrack.
Hacker sejati
menyebut orang-orang ini 'cracker' dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker
sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan
tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan
menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
PENANGGULANGAN
Beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
�� Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
�� Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
�� Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
�� Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
�� Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
Contoh bentuk
penanggulangan antara lain :
�� IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team)
Salah satu cara
untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit
untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah
kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
�� Sertifikasi perangkat
security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi
tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun
sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat
keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information
Security Agency.
Tinjauan Hukum
Saat ini di
Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime,
walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh
Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada
kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
�� Pasal 362 KUHP Tentang
pencurian ( Kasus carding )
�� Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
�� Pasal 311 KUHP Pencemaran
nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun
teman-teman korban)
�� Pasal 303 KUHP Perjudian
(permainan judi online)
�� Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet).
�� Pasal 282 dan 311 KUHP (
tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet).
�� Pasal 378 dan 362 (Tentang
kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar,
dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3. Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. Undang-Undang
No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BAB
III
KESIMPULAN
Dunia maya tidak
berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat
mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah
sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.
Segalanya tergantung individu masing-masing.
Para hacker
menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara
personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker
putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam
(cracker yang sifatnya membongkar dan merusak)
Motiv dari
kejahatan diinternet antara lain adalah
• Coba-coba dan
rasa ingin tahu
• Faktor ekonomi
• ajang unjuk
diri
• sakit hati
DAFTAR
PUSTAKA
Y3dips.2007.
Hacker? : it,s not about black or white. Jakarta : Jasakom.
S’to. 2004. Seni
Teknik Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.
Golose,M.M, Drs.
Petrus Reinhard. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA
OLEH POLRI. http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.
Fajri, Anthony.
Cyber Crime. http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
Suryadi, Aris.
Hacker Jahat atau Baik Sih?.
http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.
http://www.djkn.depkeu.go.id/index.php/2007051566/Teknologi/Hacker-Bukan-Sesuatu-yang-Negatif.html
tentang Hacker Bukan Sesuatu yang Negatif.
http://students.ukdw.ac.id/%7E22033244/infotext2.html
tentang Hacker dan Cracker.
http://www.channel-11.net/event/12.htm
Kompas, 2004,
artikel online diambil dari http://www2.kompas.com/kompascetak/
0404/27/humaniora/994814.htm
Posting Komentar